Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu

Info informasi Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu atau artikel tentang Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Assalamualaikum teman-teman semua. Ada beberapa pertanyaan nih yang mana pertanyaan ini pasti banyak terfikirkan oleh teman-teman semua baik kaum adam maupun hawa. Pertanyaan tersebut  adalah apakah sebagai anak wajib memberi nafkah pada orang tua?

Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi�i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib.

Abu Syuja� menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib.
Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:
  • Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
  • Miskin dan gila (hilang ingatan)
Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:
  • Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
  • Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
  • Miskin dan gila (hilang ingatan)

Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur�an, As-Sunnah dan ijma� (kesepatan para ulama).
Dalil dari Al-Qur�an,
?????? ?????????? ?????? ???????????? ????????????
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.� (QS. Ath-Thalaq: 6)
??????? ???????????? ???? ??????????? ??????????????? ??????????????
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma�ruf.� (QS. Al-Baqarah: 233)
??????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ?????????????????? ??????????
Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.� (QS. Al-Isra�: 23)

Termasuk dalam bentuk ihsan adalah menafkahi kedua orang tua ketika mereka butuh.
Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu �alaihi wa sallam pada Hindun dalam hadits berikut ini.
Dari �Aisyah radhiyallahu �anha, ia berkata bahwa Hindun binti �Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam, lalu berkata, �Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?�

Nabi shallallahu �alaihi wa sallam bersabda,
????? ???? ??????? ?????????????? ??? ????????? ????????? ???????
Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.� (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)

Dari �Aisyah radhiyallahu �anha, Nabi shallallahu �alaihi wa sallam bersabda,
????? ???? ???????? ??? ?????? ????????? ???? ???????? ?????????? ???? ????????
�Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.� (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun dalil ijma� (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa-apa dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi�i. Dinukil dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 11; 373.
Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar �Alam Al-Kutub.
Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma�arif.
Mukhtashar Abi Syuja�. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Al-Imam Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi�i. Penerbit Darul Minhaj.


SUMBER


Demikian artikel tentang Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.